Tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

“Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kewenangan Daerah”.

Fungsi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

“Merumuskan dan melaksanakan kebijakan umum dibidang pariwisata, kebudayaan dan ekonomi kreatif.”