Skip to content
BERANDA
TENTANG
PROFIL
VISI DAN MISI
STRUKTUR
TUGAS DAN FUNGSI DINAS
KOTAK SARAN
JELAJAH WISATA
RAGAM BUDAYA
OBJEK PEMAJUAN KEBUDAYAAN
CAGAR BUDAYA
SENIMAN / BUDAYAWAN
SANGGAR / LEMBAGA / ORGANISASI
PRESTASI
EKRAF
EVENT
PUBLIKASI
JDIH
X
Tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
“Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kewenangan Daerah”.
Fungsi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
“Merumuskan dan melaksanakan kebijakan umum dibidang pariwisata, kebudayaan dan ekonomi kreatif.”